Portal berita ini berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan bagi pembaca. Portal ini dirancang untuk memastikan konsistensi dalam gaya penulisan, tata bahasa, serta pengemasan berita.

Hubungi Kami

Alamat

Jl.Bendungan, Desa Batubantayo, Kecamatan Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara

Telepon

+62 813-5640-9505

Dewan Pers peringatkan dampak negatif pembungkaman aspirasi kritis

Jurnalis riiljejak.id - Kamis, 23 April 2026 | 22:02:18 WIB Dibaca 77X

Blog Image

Dewan Pers peringatkan chilling effect

riiljejak.id  —–»  Dewan Pers baru-baru ini mengeluarkan peringatan serius mengenai fenomena yang dikenal sebagai "chilling effect" yaitu situasi di mana masyarakat takut bersuara atau berpendapat karena adanya ancaman hukum, sanksi, atau intimidasi dalam dunia pers.

Fenomena ini muncul sebagai respons terhadap laporan polisi yang ditujukan kepada sejumlah tokoh kritis terhadap pemerintah, seperti Saiful Mujani, Islah Bahrawi, dan Ubedilah Badrun.

Melalui chanel KompasTV, Kekhawatiran utama yang diangkat adalah potensi timbulnya ketakutan di kalangan narasumber untuk berbicara, yang pada gilirannya dapat mengikis kualitas dan independensi jurnalisme.

Kasus yang menimpa sejumlah pengkritik pemerintah menjadi alarm serius bagi dunia pers. Abdul Manan juga berharap pemerintah memiliki perspektif yang tepat terhadap pers, yakni sebagai pilar kontrol sosial, bukan sekadar pendukung kekuasaan.

Ia bahkan menyebut ada kesan pemerintah ingin media hanya menjadi penyemangat atau cheerleader. "Saya menangkap kesan, semoga ini salah, bahwa pemerintah ini kurang happy dengan pers yang kritis itu," katanya.

Tenaga Ahli Utama Bakom RI Kurnia Ramadhana membantah pemerintah anti kritik. Ia menyebut kritik publik justru membantu perbaikan program negara.

Kurnia mencontohkan program Makan Bergizi Gratis. Menurut Kurnia, per tanggal 20 Maret 2026 ada 1.251 SPPG dijatuhkan sanksi. Tindakan itu merupakan respons atas masukan masyarakat.

Oleh karena itu, dampak "chilling effect" ini bukan sekadar masalah bagi para jurnalis dan narasumber, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Ketika ruang publik untuk berpendapat semakin menyempit, maka partisipasi publik dalam proses demokrasi pun akan tergerus. Hal ini dapat menciptakan lingkungan di mana kebenaran tersembunyi dan aspirasi rakyat tidak tersalurkan.