Pedoman Media Siber
KEMERDEKAAN berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
- Media Siber: segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna: segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, blog, forum, dan lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Pengecualian terhadap proses verifikasi:
- Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.
- Sumber berita jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
- Subyek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
- Media memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
- Media wajib memutakhirkan berita setelah verifikasi didapatkan.
3. Isi Buatan Pengguna
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan isi buatan pengguna yang sesuai dengan Undang-Undang Pers.
- Pengguna wajib registrasi dan log-in untuk mempublikasikan isi.
- Isi Buatan Pengguna tidak boleh memuat:
- Kebohongan, fitnah, sadisme, atau cabul.
- Kebencian terkait SARA atau mengandung kekerasan.
- Diskriminasi berdasarkan gender, bahasa, atau merendahkan martabat orang lain.
- Media siber berhak mengedit atau menghapus isi yang melanggar ketentuan.
- Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan untuk isi yang melanggar dan melakukan tindakan dalam 2x24 jam setelah pengaduan diterima.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Ralat wajib ditautkan pada berita yang dikoreksi dengan mencantumkan waktu pemuatan ralat.
- Media lain yang menyebarluaskan berita wajib mengikuti koreksi dari media asal.
- Media yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi denda hingga Rp 500.000.000.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang dipublikasikan tidak dapat dicabut karena penyensoran pihak luar, kecuali terkait SARA, kesusilaan, atau pertimbangan Dewan Pers.
- Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
- Media siber wajib membedakan dengan tegas antara berita dan iklan.
- Iklan atau artikel berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti "advertorial", "iklan", atau "sponsored".
7. Hak Cipta
- Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
- Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber secara terang dan jelas.
9. Sengketa
- Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Sumber: Dewan Pers