Baca dan Pelajari Supaya Tidak Gagal Paham, Anggaran Pakaian Dinas Kepala Daerah Sesuai PP Nomor 109 Tahun 2000
DB - Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:18:09 WIB Dibaca 117X
Dr. Alvian Mato, S.Pd.I, S.H., M.Pd
riiljejak.id —–» Dalam rapat kerja pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, anggota komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, melontarkan kritik terhadap rencana alokasi anggaran sebesar Rp393 juta untuk pengadaan pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo. Seolah olah Gubernur dan wakil Gubernur menghamburkan uang untuk membeli pakaian dinas,
Kritik tersebut mendapat tanggapan dari Juru Bicara Gubernur Gorontalo, Dr. Alvian Mato. Menurutnya, pernyataan Umar Karim berangkat dari persepsi yang kurang tepat mengenai tahapan penyusunan anggaran daerah, sehingga menghasilkan kesimpulan yang keliru. Biro umum baru mengusulkan, umar karim langsung membuat vonis. Tegasnya.
Advokat tersebut menjelaskan bahwa pengadaan pakaian dinas bagi gubernur dan wakil gubernur telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Alvian menerangkan bahwa usulan anggaran pengadaan pakaian dinas tersebut saat ini masih berada pada tahap pembahasan KUA-PPAS antara Biro Umum Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD. Pada tahapan ini, DPRD bersama pemerintah daerah membahas setiap usulan anggaran untuk dikoreksi, disetujui, disesuaikan, atau bahkan ditolak apabila dianggap tidak layak. Dengan demikian, KUA-PPAS merupakan tahap perencanaan anggaran, bukan tahap pelaksanaan atau realisasi belanja.
Terkait besaran anggaran yang diusulkan, Dr. Alvian Mato menegaskan bahwa angka tersebut mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH). Menurutnya, SSH merupakan batas maksimal yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran, bukan nilai yang otomatis akan dibelanjakan.
"Pelaksanaannya tetap mengacu pada harga pasar. Pembayaran dilakukan berdasarkan harga riil hasil pengadaan, bukan berdasarkan batas maksimal yang tercantum dalam dokumen anggaran," tegasnya.
Menurutnya pernyataan umar karim di salah satu media berangkat dari penalaran anggaran yang tidak tepat. ***

