Walikota Gorontalo penuhi panggilan Polda soal dugaan perusakan Cagar Budaya
Firar - Senin, 14 September 2026 | 15:24:10 WIB Dibaca 12X
Cagar Budaya
riiljejak.id —–» Kasus yang dikenal sebagai "Dugaan Perusakan Cagar Budaya" ini menjadi sorotan publik, Walikota Adhan Dambea akhirnya memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo pada Senin, 14/9/2026.
Kehadirannya yang tertunda, setelah sebelumnya mangkir pada 4 September 2026, menimbulkan berbagai spekulasi dan komentar. Insiden ini secara spesifik terkait dengan dugaan perusakan cagar budaya yang lokasinya berada tepat di depan Rumah Dinas Walikota Gorontalo.
Fenomena ini membuka ruang diskusi mengenai tanggung jawab pejabat publik dalam menjaga kelestarian aset sejarah dan konsekuensi hukum ketika hal tersebut diabaikan.
Ketidakhadiran Walikota Dambea pada panggilan pertama Polda Gorontalo memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Banyak yang mendesak agar Polda segera melakukan penjemputan paksa jika walikota kembali tidak kooperatif pada panggilan berikutnya.
Fokus utama pemeriksaan adalah mengenai dugaan perusakan cagar budaya, sebuah tindakan yang seharusnya tidak bisa ditoleransi oleh siapapun, apalagi oleh seorang pemimpin daerah yang memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindungi warisan bangsa.
Cagar budaya bukan sekadar bangunan tua, melainkan saksi bisu perjalanan sejarah suatu daerah, dan perusakannnya merupakan kehilangan yang tidak ternilai.
Lebih jauh, situasi semakin memanas ketika Walikota Dambea dikabarkan sempat mengirim pesan kepada publik tentang niatnya mengerahkan massa aksi sebanyak 500 orang untuk berunjuk rasa di Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Ancaman mobilisasi massa ini, jika benar terjadi, dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk menekan lembaga penegak hukum atau bahkan sebagai bentuk intimidasi. Namun, hingga kini, pesan tersebut dinilai hanya sebagai "gertak sambal" karena tidak diwujudkan dalam aksi nyata.
Sikap ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai kapasitas seorang pemimpin dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, serta etika dalam berkomunikasi dengan publik terkait isu sensitif seperti ini.
Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, tanpa memandang status sosial atau jabatan seseorang. Dugaan perusakan cagar budaya adalah masalah serius yang membutuhkan investigasi mendalam dan proses hukum yang jelas.
Kepatuhan pejabat publik terhadap panggilan hukum menjadi tolok ukur integritas dan komitmen mereka terhadap supremasi hukum. Jika seorang walikota tidak menunjukkan itikad baik dalam proses ini, hal tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan institusi penegak hukum itu sendiri.
Kehadiran Walikota Adhan Dambea di Polda Gorontalo merupakan sebuah langkah maju dalam penyelesaian dugaan kasus perusakan cagar budaya. Namun, proses hukum yang sesungguhnya baru saja dimulai.
Publik akan terus mengamati bagaimana dugaan ini akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian hingga kejaksaan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pejabat publik di Indonesia mengenai tanggung jawab mereka dalam menjaga kelestarian cagar budaya dan kewajiban untuk tunduk pada proses hukum yang berlaku. Sikap kooperatif dan transparan dari pejabat publik sangat krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan prinsip keadilan.
Alih-alih memberikan gertakan pada Polda Gorontalo, Walikota Adhan Dambea ‘ciut’ sehingga tetap hadir meski hanya diam alias irit bicara.
Entah atas masukan dari siapa, Walikota justru menyarankan agar polisi "mempelajari" terlebih dahulu peraturan mengenai obyek perkara sebelum melangkah lebih jauh, ini sebuah tindakan yang dianggap sebagai tantangan terhadap wewenang aparat penegak hukum.
Perilaku Dambea dapat dipandang sebagai cerminan dari budaya impunitas yang dinikmati oleh sebagian pemimpin daerah yang merasa kebal terhadap pengawasan hukum. Sikap menantang yang ditunjukkan Walikota ini memunculkan pertanyaan krusial mengenai tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas.

