Portal berita ini berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan bagi pembaca. Portal ini dirancang untuk memastikan konsistensi dalam gaya penulisan, tata bahasa, serta pengemasan berita.

Hubungi Kami

Alamat

Jl.Bendungan, Desa Batubantayo, Kecamatan Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara

Telepon

+62 813-5640-9505

Sikap menahan diri Gubernur "menelan korban", Walikota Gorontalo hadapi Masalah Hukum

Jurnalis riiljejak.id - Minggu, 06 September 2026 | 15:45:07 WIB Dibaca 10X

Blog Image

Karikatur

riiljejak.id  —–»  Gubernur Gusnar Ismail mengambil sikap menahan diri dan tidak pernah terpancing perang narasi terbuka dari Walikota Adhan Dambea. Gubernur mampu menjaga wibawanya sebagai orang nomor satu di Gorontalo.

Konflik ini bermula dari kontroversi seputar penunjukan Komisaris Bank SulutGo (BSG), saat Wali Kota secara terbuka melontarkan kritik dan serangan yang bersifat personal terhadap Gubernur. Publik menyaksikan langsung bagaimana Walikota mengeluarkan kata-kata tidak pantas untuk Gubernur.

Bukannya membalas, Keputusan Gubernur Ismail untuk tetap teguh berfokus pada tata kelola pemerintahan—alih-alih meladeni retorika yang bersifat konfrontatif.

Sikap tidak menanggapi provokasi Dambea secara langsung mencerminkan pilihan sadar untuk tidak terjebak dalam serangan pribadi dan lebih mengutamakan substansi tata kelola pemerintahan. 

Sikap semacam ini sangat diapresiasi oleh masyarakat yang mendambakan pemimpin yang lebih mengedepankan tindakan nyata daripada pertikaian. 

Banyak tudingan-tudingan dan ‘serangan’ Walikota setelah polemik BSG yang tidak pernah digubris Gubernur Gusnar Ismail. Publik bahkan salut dengan kesabaran Gubernur, dan terus mendoakan yang terbaik untuknya.

Entah ini hanya kebetulan, disaat kesabaran Gubernur dipuji, kerja Gubernur diapresiasi, Walikota Adhan Dambea justru harus berhadapan dengan persoalan hukum yang memaksanya harus menjalani pemeriksaan di Polda Gorontalo.

Bahkan Walikota “ditegur” oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam sebuah acara di Jakarta belum lama ini karena dianggap melawan peraturan tentang Cagar Budaya.

Terakhir, Jum’at (04/9/2026), Walikota tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo untuk diperiksa sebagai saksi dalam kadus dugaan perusakan cagar budaya.