Portal berita ini berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan bagi pembaca. Portal ini dirancang untuk memastikan konsistensi dalam gaya penulisan, tata bahasa, serta pengemasan berita.

Hubungi Kami

Alamat

Jl.Bendungan, Desa Batubantayo, Kecamatan Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara

Telepon

+62 813-5640-9505

Walikota Gorontalo dan Penegakan Hukum Terhadap Cagar Budaya

Firar - Kamis, 17 September 2026 | 13:28:30 WIB Dibaca 67X

Blog Image

Polda Gorontalo

riiljejak.id  —–» Kasus yang melibatkan Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, dan kedatangannya kembali ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo pada Senin, 14 September 2026, menimbulkan pertanyaan penting mengenai penegakan hukum, khususnya terkait pelestarian cagar budaya. 

Keputusan Walikota untuk mendatangi Polda setelah sebelumnya diduga mangkir dari panggilan, menunjukkan adanya kekhawatiran akan tindakan penjemputan paksa. Namun, angapan bahwa polisi seolah tidak memahami aturan dapat ditafsirkan sebagai pelecehan terhadap salah satu institusi negara yang bertugas menegakkan aturan. 

Padahal, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara spesifik mengatur kewenangan penyidik dalam penanganan kasus cagar budaya.

Undang Undang Cagar Budaya, khususnya Pasal 100 Ayat 1, memberikan kewenangan khusus kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam pelaksanaan penyidikan terkait cagar budaya. 

Pasal 3 "Penyidik sebagaimana pada ayat 1 dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik kepolisian RI"

UU Cagar Budaya memberikan kewenangan khusus kepada PPNS, tetapi tidak mencabut kewenangan umum Polri sebagai penyidik.

Sejak 2 Januari 2026, konstruksi ini bahkan menjadi lebih tegas dengan berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab undang undang hukum acara pidana.

Pasal 6 ayat (2) secara eksplisit menyatakan,

"Penyidik Polri merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana".

"Pasal 7 kuhap UU nomor 20 tahun 2025 ayat 3 PPNS dan penyidik tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik polri".

PPNS memiliki tanggung jawab di bidang pelestarian cagar budaya dan diberi wewenang untuk melakukan penyidikan. Hal ini menunjukkan adanya pembagian tugas yang jelas dalam sistem hukum Indonesia, di mana instansi terkait seperti pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum bekerja sama dalam menegakkan peraturan. 

Namun, penting untuk diingat bahwa pelaksanaan tugas PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 undang undang tersebut. 

Oleh karena itu, keberadaan PPNS Cagar Budaya tidak menghilangkan kewenangan Penyidik Polri, melainkan menempatkan PPNS sebagai penyidik sektoral yang kewenangannya harus terintegrasi dengan sistem penyidikan yang dikoordinasikan dan diawasi oleh Polri.

Pengawasan ini memastikan bahwa penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan menjaga sinergi antara berbagai lembaga.

Undang undang cagar budaya dibuat untuk memastikan bahwa aset budaya ini tetap lestari untuk generasi mendatang. Oleh karena itu, setiap individu, termasuk pejabat publik, wajib tunduk pada hukum yang berlaku. 

Jika terjadi pelanggaran, proses hukum harus dijalankan dengan adil dan transparan, melibatkan semua pihak yang berkepentingan sesuai dengan kewenangan masing masing.