Portal berita ini berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan bagi pembaca. Portal ini dirancang untuk memastikan konsistensi dalam gaya penulisan, tata bahasa, serta pengemasan berita.

Hubungi Kami

Alamat

Jl.Bendungan, Desa Batubantayo, Kecamatan Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara

Telepon

+62 813-5640-9505

Dugaan pungutan tanpa dasar Hukum yang mengatasnamakan Rakyat terhadap Alat Berat yang menuju Pertambangan Tanpa Izin

Jurnalis riiljejak.id - Minggu, 02 Agustus 2026 | 11:19:41 WIB Dibaca 190X

Blog Image

FT Dugaan Pungli

riiljejak.id  —–»  Dugaan adanya pungutan tanpa dasar hukum (pungutan liar) yang dilakukan oleh Kepala Desa Kwalabesar dan Kepala Desa Baturata, Kecamatan Paleleh, terhadap alat berat (ekskavator) yang melintas atau memasuki wilayah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Pungutan tersebut diduga dilakukan tanpa memiliki dasar hukum yang sah, karena tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, peraturan desa, maupun ketentuan hukum lainnya yang memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk memungut biaya atas lalu lintas alat berat tersebut.

Berdasarkan informasi yang kami terima dari Informan Yang Tidak Mau Disebutkan Namanya, besaran pungutan tersebut diduga mencapai *Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah)* untuk setiap unit alat berat (ekskavator) yang melintas menuju lokasi pertambangan. 

Selain itu, ia juga menyampaikan sebagian dana hasil pungutan tersebut diduga digunakan untuk penyelesaian pembangunan Balai Desa Kwalabesar. Informasi ini perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan oleh aparat yang berwenang. 

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat Desa Kwalabesar (Pemerhati) mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas atas dugaan penerimaan dana tersebut, termasuk realisasi penggunaannya. 

Apabila benar terdapat pungutan sebagaimana dimaksud, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukumnya, mekanisme pengelolaannya, serta bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Ia juga mendorong pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kwalabasar, Untuk mengambil sikap terhadap permasalahan ini. Sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014, BPD mempunyai wewenang untuk mengawasi pelaksanaan program kerja, penggunaan anggaran, dan kinerja Kepala Desa agar tetap transparan. Tetapi sampai dengan saat ini BPD seakan memandang permasalahan ini dengan sebelah mata.

"BPD jangan hanya memandang persoalan ini sebelah mata, BPD harus mengambil sikap terhadap permasalahan ini." Ujarnya

Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta untuk melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar, tegasnya. (Ihlas)