Bawaslu Bolmut gandeng stakeholder awasi ketat proses Pilkada 2024
Maman J - Kamis, 26 September 2024 | 13:36:34 WIB Dibaca 424X

Foto Istimewa
riiljejak.id —–» Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Mengelar sosialisasi pengawasan pemilihan mengandeng stakeholder untuk awasi secara ketat proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Pantauan media ini, kegiatan berlangsung pukul 10.37 Wita, dengan menghadirkan perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Bolmut, pihak TNI/Polri, Kejaksaan Negeri Bolmong Utara, perwakilan Kesbangpol, perwakilan BKPSDM Bolmut, perwakilan Dukcapil Bolmut, serta Insan Pers.
Kegiatan ini berlangsung di Choconut Beach kawasan Pantai Batu Pinagut, Desa Boroko Timur, Kamis (26/9/2024). Acara ini dibuka melalui Via Zoom (Daring) oleh Plt. Ketua Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, SH.
Saat menyampaikan sambutannya, Rizki mengingatkan saat ini tahapan pemilu sudah memasuki masa kampanye. Katanya, dimasa kampanye, potensi pelangaran pemilu sangat mungkin terjadi, apalagi sampai ada peserta pemilu yang melakukan kampanye diluar jadwal.
"Kegiatan ini kami rancang untuk menghadapi tahapan-tahapan selajutnya, saat ini sudah masuk ditahapan kampanye, kami berkomitmen untuk mengawasi setiap proses yang ada," kata Posangi.
Pada masa kampanye, kata posangi, ada banyak larangan-larangan yang harus dihindari oleh setiap orang karena termasuk dalam pelangaran pemilu. Dia mengingatkan bahwa Bawaslu akan menindak tegas setiap pelangar.
"Sebagai informasi kemarin sudah ada kampanye yang dilaksanakan oleh pasangan calon, kemudian, di dalam proses kampanye kami menegaskan akan melakukan pengawasan secara ketat, ayo kita awasi bersama," tegas Rizki Posangi.
Lebih lanjut, Rizki mengungkap kegiatan ini sebagai sarana informasi bagi peserta sosialisasi terkait apa yang dibolehkan dan tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu. Ia meminta semua pihak dapat melaporkan jika di temukan pelangaran di lapangan.
Toar Palilingan, SH.,MH saat memberikan materi pada kagiatan sosialisasi menyampaikan dalam masa kampanye semua pihak menjadikan peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, dalam rangka mengawal proses tahapan kampanye, pihak Bawaslu harus meminimalisir potensi konflik yang mungkin terjadi di lapangan, apalagi ada mobilisasi massa yang dilakukan oleh peserta pemilu pada masa kampanye.
Irfan Pakaya, SH., MH yang juga bertindak sebagai pemateri, dalam uraiannya menjelaskan bahwa pengawasan bukan hanya dilakukan oleh Bawaslu, namun perlu adanya partisipasi dari semua pihak termasuk masyarakat umum.
Irfan juga menambahkan, sebagai upaya pencegahan terjadinya pelangaran diperlukan membentuk kampung pengawasan serta keterlibatan kaum intelektual untuk mencegah terjadinya pelangaran dalam proses yang sedang berjalan. (WP)
Editor : Faisal Dj