Portal berita ini berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan bagi pembaca. Portal ini dirancang untuk memastikan konsistensi dalam gaya penulisan, tata bahasa, serta pengemasan berita.

Hubungi Kami

Alamat

Jl.Bendungan, Desa Batubantayo, Kecamatan Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara

Telepon

+62 813-5640-9505

Proyek Negara Rasa Milik Pribadi, AJB Polisikan Kontraktor RSUD Bolmut Akibat Alergi Transparansi!

Ferdianto Pontoh - Jumat, 01 Mei 2026 | 21:52:04 WIB Dibaca 134X

Blog Image

Aliansi Jurnalis Bolmut (AJB) saat menyeret pelaksana proyek RSUD ke ranah hukum

riiljejak.id  —–»  Bolmut, – Arogansi kontraktor di tanah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memicu perlawanan serius dari kuli tinta. Aliansi Jurnalis Bolmut (AJB) resmi menyeret pelaksana proyek RSUD ke ranah hukum setelah insiden dugaan penghambatan kerja jurnalis saat meliput agenda publik.

Nampak sejumlah wartawan yang tergabung dalam AJB menyerahkan aduan kepada pihak Polres Bolmut di Boroko, Jumat, (1/5/2026).

Laporan resmi telah diterima Polres Bolmut dengan Nomor: 53/V/2026/SPKT/Res Bolmong Utara, tertanggal 1 Mei 2026.

Tragedi pembungkaman pers ini bermula pada Senin (27/4/2026) pukul 09.00 WITA. Sejumlah jurnalis yang hendak meliput peletakan batu pertama Gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di RSUD Bolmut justru dihadang layaknya penyusup.

Pihak keamanan proyek diduga memasang barikade dan melarang wartawan masuk dengan dalih yang tidak masuk akal: Wajib menunjukkan undangan resmi.

"Ini agenda pemerintah daerah, membangun fasilitas publik memakai uang rakyat. Pers datang untuk menjalankan fungsi pengawasan, tapi justru dibatasi dengan aturan yang tidak punya dasar hukum jelas!" tegas Koordinator AJB, Chandriawan Datuela, SE.

Tindakan penghalangan ini dinilai bukan sekadar urusan teknis lapangan, melainkan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pengaduannya, AJB menekankan bahwa:

Akses Informasi Dikebiri: Wartawan dilarang mengambil data dan gambar di lokasi yang seharusnya terbuka untuk publik.

Ancaman Pidana: Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, siapa pun yang sengaja menghambat tugas jurnalistik terancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Sikap tertutup dari pihak kontraktor memicu tanda tanya besar. Jika pembangunan dilakukan sesuai prosedur, mengapa pers harus "diharamkan" masuk? Langkah AJB melaporkan kasus ini menjadi sinyal keras bahwa kemerdekaan pers di Bolmut tidak bisa ditawar.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait masih memilih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan di kepolisian tersebut.

(Angki)