Benarkah Gubernur Gorontalo Menghamburkan Rp339 Juta untuk Baju Dinas? Mari Kita Luruskan!
Jurnalis riiljejak.id - Senin, 03 Agustus 2026 | 20:09:56 WIB Dibaca 127X
Layout
riiljejak.id —–» Belakangan gorontalo di sajikan informasi Liar atas pernyataan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim. yang menyoroti anggaran pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar Rp339 juta dalam dokumen KUA-PPAS APBD 2027. Bahkan, beliau membuat ilustrasi, 'sebesar apa lemari gubernur dan wakil gubernur untuk menampung baju yang akan dibeli?'
Kalimat ini memang menarik perhatian. Tetapi pertanyaannya, apakah ilustrasi itu benar-benar menggambarkan fakta penganggaran daerah?
Jawabannya, belum tentu. Mengapa?
Karena angka Rp339 juta yang ada di KUA-PPAS bukan berarti pemerintah sudah membeli pakaian dinas senilai Rp339 juta.
Umar karim harus memahami bahwa KUA-PPAS adalah dokumemen pengusulan atau perencanaam. Pembehasanya bersama DPRD menyetujui, mengurangi, bahkan menghapus anggaran apabila dianggap tidak diperlukan.
Umar karim harus harus bisa membedaka tiga hal, usulan anggaran, anggaran yang disetujui, dan realisasi belanja. Ketiganya adalah tahapan yang berbeda dan tidak boleh disamakan.
Anggaran yang di ajukan oleh biro umum sudah mengaju pada standa satuann harga atau SSH.SSH adalah batas maksimum harga yang boleh digunakan sebagai pedoman menyusun anggaran. Pembelian baju dinas gubernur dan wakil gubernur tetap mengaju pada harga pasar.
Apa yang di lakukan oleh biro umum untuk pengadaan baju dinas gubernur dan wakil gubernur telah diatur mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Apa jadinya jika biro umum tidak menganggarankan pakaian dinas gubernur dan wakil gubernur ?
Dalam sistem keuangan daerah, pengeluaran harus direncanakan dan dianggarkan terlebih dahulu.
Artinya, apabila kebutuhan pakaian dinas tidak diusulkan dan tidak masuk dalam dokumen anggaran, Biro Umum tidak bisa melakukan pengadaan secara sah.
Misalnya, gubernur wakil gubernur membutuhkan pakaian dinas upacara untuk menghadiri,
1. upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus,
2. pelantikan pejabat.
3. peringatan hari besar nasional;
4. acara kenegaraan atau acara resmi pemerintah;
5. penyambutan pejabat negara.
Jika kebutuhan tersebut belum tersedia dan tidak ada anggaran, Biro Umum tidak dapat begitu saja menggunakan uang kas atau mengambil anggaran dari kegiatan lain. Pengeluaran harus sesuai dokumen pelaksanaan anggaran dan peruntukannya.*

