HUKUM SEOLAH MANDUL: Tambang Emas Ilegal Desa Busato Terus Beroperasi, Merkuri Mengancam Nyawa!
Ferdianto Pontoh - Rabu, 04 Maret 2026 | 20:59:34 WIB Dibaca 354X
Tambang Emas Ilegal Desa Busato
riiljejak.id —–» Boltara, – Aroma merkuri dan dugaan pembiaran hukum kental menyelimuti Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman. Meski telah berkali-kali ditertibkan, Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) ini seakan tak tersentuh. Praktik ilegal ini terus melenggang bebas, menantang wibawa aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Kejahatan Lingkungan di Depan Mata
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas destruktif ini bukan sekadar pengerukan tanah biasa. Ditemukan deretan bak penampungan raksasa yang diduga kuat menjadi wadah pengolahan emas menggunakan zat kimia mematikan: Merkuri.
Dampak dari penggunaan zat ini bukan isapan jempol. Ekosistem sungai terancam mati, tanah terpapar racun permanen, dan masyarakat sekitar kini berada dalam bayang-bayang bencana kesehatan jangka panjang. Namun, di tengah ancaman nyata ini, mesin-mesin tambang tetap menderu seolah memiliki "paspor khusus" untuk melanggar hukum.
DLH Mengaku Terbatas, Polsek Pinogaluman Bungkam
Menanggapi karut-marut ini, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltara, Adler T.H. Manginsoa, SST., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat perintah penghentian aktivitas.
"Kami sudah memberikan surat pemberhentian aktivitas. Jelas-jelas penambangan emas tersebut belum memiliki izin lingkungan. Itu yang menjadi dasar kami," tegas Adler melalui telepon via WhatsApp, Rabu (03/03/2026).
Meski tim gabungan yang terdiri dari DLH, Polsek Pinogaluman, pihak Kecamatan, hingga Pemerintah Desa sudah turun ke lokasi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa surat pemberhentian tersebut hanya dianggap angin lalu oleh para pelaku PETI. DLH berdalih bahwa kewenangan mereka terbatas pada aspek lingkungan, sementara penindakan pidana tambang ilegal berada di tangan aparat penegak hukum.
Namun, ada apa dengan aparat? Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pinogaluman justru memilih bungkam. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp sama sekali tidak mendapatkan respon.
Publik Menanti Ketegasan
Absennya tindakan nyata dari kepolisian memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: Siapa sebenarnya "orang kuat" di balik tambang Desa Busato? Jika DLH sudah menyatakan aktivitas tersebut ilegal dan berbahaya, lantas mengapa garis polisi tidak dipasang dan para pelaku tidak diseret ke meja hijau?
Redaksi riiljejak.id akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Boltara maupun Polda Sulawesi Utara. Lingkungan tidak bisa menunggu birokrasi yang lamban, dan hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir oknum.
(Redaksi)

