Portal berita ini berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan bagi pembaca. Portal ini dirancang untuk memastikan konsistensi dalam gaya penulisan, tata bahasa, serta pengemasan berita.

Hubungi Kami

Alamat

Jl.Bendungan, Desa Batubantayo, Kecamatan Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara

Telepon

+62 853-1132-6323

PETI Menggila di Busato, Hutan Rusak dan Sungai Tercemar — APH Diam Membisu

Ferdianto Pontoh - Selasa, 03 Maret 2026 | 22:39:10 WIB Dibaca 167X

Blog Image

PETI Menggila di Busato

riiljejak.id  —–»  Boltara, – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sulawesi Utara, terpantau masih terus beroperasi hingga awal Maret 2026. Meski praktik tambang ilegal ini berlangsung terang-terangan, aparat penegak hukum (APH) dinilai belum menunjukkan langkah tegas.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas PETI terlihat beroperasi di sejumlah titik dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Suara mesin menderu nyaris tanpa henti, membongkar tanah yang diduga mengandung emas. Kegiatan tersebut berlangsung terbuka, seolah tanpa rasa khawatir akan penindakan.

Tak hanya itu, di lokasi tambang ditemukan bak-bak penampungan yang diduga digunakan untuk proses pemisahan emas dengan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Penggunaan zat beracun ini berpotensi merusak lingkungan secara permanen dan mengancam keselamatan para pekerja. Paparan merkuri dalam jangka panjang dapat mencemari tanah, merusak ekosistem sungai, hingga membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Aktivitas tambang ilegal ini juga dilaporkan semakin meluas dalam beberapa bulan terakhir. Selain membuka lahan di kawasan hutan, kegiatan tersebut berdampak langsung pada keruhnya aliran sungai yang selama ini dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya penindakan signifikan dari aparat terkait. Kesan pembiaran pun mencuat di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum terhadap praktik yang jelas-jelas melanggar aturan dan merusak lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara belum memberikan keterangan secara resmi terkait langkah konkret penanganan aktivitas PETI di Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman.

Media Riiljejak.id masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

(Redaksi)