Portal berita ini berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan bagi pembaca. Portal ini dirancang untuk memastikan konsistensi dalam gaya penulisan, tata bahasa, serta pengemasan berita.

Hubungi Kami

Alamat

Jl.Bendungan, Desa Batubantayo, Kecamatan Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara

Telepon

+62 813-5640-9505

Menyebarkan berita hoax dan fitnah, Buheli Gorontalo berpotensi dipidanakan

Firar - Jumat, 16 Oktober 2026 | 19:21:38 WIB Dibaca 31X

Blog Image

Karikatur

riiljejak.id  —–»  Di akun medsos dan Flyer Buheli Gorontalo menulis "Pungli di Samsat Limboto dipelihara dari atas" Kemudian dilanjutkan bahwa  Kepala UPTD Samsat Kabupaten Gorontalo suami dari keponakan gubernur.

Seolah olah peristiwa pungli di Samsat Limboto atas arahan dan sepengetahuan dari Gubernur. Tuduhan tersebut dibuat bukan berdasarkan fakta dan bukti hanya berangkat dari asumsi liar dan imajinasi admin buheli.

Padahal faktanya gubernur telah memerintahkan untuk investigasi, klarifikasi dan memberikan sanksi atas peristiwa tersebut serta menindak tegas oknum dibalik pungli yang viral baru baru ini.

Menurut Dr. Alvian Mato, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail tidak main-main untuk menegakan aturan  kepentingan masyarakat Gorontalo. Beliau tegas orangnya. Jika salah kita beri sanksi.

“Gubernur juga tidak akan mentoleransi jika ada informasi yang terselip hoax, berita bohong dan fitnah didalamnya,” tegasnya.

Jika ternyata informasi yang diberitakan atau disiarkan tidak benar, hoax, fitnah melalui akun dan player Buheli Gorontalo dengan maksud diketahui oleh khalayak ramai maka perbuatan ini berpotensi untuk dipidanakan sesuai yang di atur dalam kitab undang-undang hukum pidana.

Masing-masing dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda 200 juta rupiah. Untuk berita bohong atau hoax sendiri diancam dengan penjara 4 tahun dan denda 200 juta rupiah.