Website OPD di Polman Minim Pembaharuan, Transparansi Publik Tersendat
Wilson Rappa - Jumat, 12 September 2025 | 09:48:36 WIB Dibaca 292X
Kabid IKP Kominfo Polman Memaparkan Permasalahan Website OPD (12/09/2025)
riiljejak.id —–» Polewali Mandar,Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Polewali Mandar mengakui masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum konsisten memperbarui konten website resmi pemerintah daerah pada 12/09/25.
Website tersebut seharusnya menjadi sarana publikasi laporan kegiatan dan realisasi keuangan agar dapat diakses masyarakat secara terbuka.
Hal itu terungkap dalam kegiatan audiensi bersama Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Cabang Polewali Mandar.
Kabid Informasi Komunikasi Publik (IKP) memaparkan sejumlah temuan, di antaranya masih kosongnya indikator dasar seperti visi, misi, tupoksi, SOP, serta laporan kegiatan dan keuangan. Selain itu, terdapat kesenjangan besar antar-OPD, di mana OPD teknis relatif lebih aktif dibanding bagian sekretariat.
Dari temuan tersebut, Kabid IKP mengungkapkan penyebab permasalahan ini adalah peralihan server yang berdampak pada SSL (Secure Sockets Layer) yang belum sepenuhnya terkonfigurasi. Akibatnya, beberapa OPD mengalami kesulitan mengakses dan memperbarui website mereka.
Dikatakan, SSL sendiri merupakan protokol keamanan yang penting untuk melindungi data yang dikirim antara pengguna dan server website. Tanpa SSL yang berfungsi dengan baik, kepercayaan publik terhadap keamanan website akan berkurang, dan pengguna mungkin enggan mengakses atau berbagi informasi melalui website tersebut.
Kendala lainnya yang dihadapi adalah pergantian admin yang bertugas mengelola website. Proses transfer tugas dan pelatihan admin baru memerlukan waktu dan seringkali menyebabkan jeda dalam pembaruan konten.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Polman menegaskan permasalahan utama yang dihadapi adalah kurangnya fasilitas dan minimnya sumber daya manusia (SDM). “Banyak alat yang sudah tidak layak pakai, ditambah jumlah SDM yang terbatas. Ini membuat pembaruan data tidak berjalan maksimal,” ujarnya.
Permasalahan ini dinilai berdampak langsung pada keterlambatan akses informasi publik, khususnya laporan kegiatan dan realisasi keuangan pemerintah. Padahal, kewajiban publikasi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi keuangan secara berkala.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah juga mewajibkan instansi pemerintah menyusun serta menyampaikan laporan keuangan dan kinerja untuk dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.
Dengan mengatasi masalah teknis, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, dan menerapkan kebijakan yang mendukung transparansi publik, website OPD di Polman dapat menjadi sarana yang efektif untuk membangun kepercayaan masyarakat, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, dan mendorong partisipasi publik dalam pembangunan daerah.

