Portal berita ini berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan bagi pembaca. Portal ini dirancang untuk memastikan konsistensi dalam gaya penulisan, tata bahasa, serta pengemasan berita.

Hubungi Kami

Alamat

Jl.Bendungan, Desa Batubantayo, Kecamatan Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara

Telepon

+62 853-1132-6323

Polemik Pasar Dargo Memanjang, Publik Desak Pemkot dan Kejari Ungkap Dugaan Penyimpangan Aset Pasar

Dona Destriawan Dwi Rahadjo - Sabtu, 08 November 2025 | 10:28:20 WIB Dibaca 199X

Blog Image

Pasar Dargo

riiljejak.id  —–»  Semarang – Rangkaian dugaan penyimpangan pengelolaan aset pasar di Kota Semarang memasuki babak baru. Sejumlah pedagang dan warga kembali menyoroti pemindahan pengajuan kepemilikan Ruko Blok B Nomor 29 dan 30 di Pasar Dargo yang dinilai tidak transparan. Pengajuan yang disebut telah didaftarkan setahun lalu atas nama I berubah secara tiba-tiba menjadi atas nama A dan J setelah prosesnya melalui Kepala Pasar Dargo, Susmono, lalu diteruskan ke Dinas Perdagangan melalui Muh. Rois Bahrodi. 

Perubahan mendadak tersebut menambah daftar panjang keluhan pedagang tradisional. Mereka menilai informasi yang selama ini beredar tidak pernah dijawab secara resmi oleh Pemerintah Kota Semarang. Upaya klarifikasi yang diarahkan kepada Walikota Semarang, Agustin Wilujeng, hingga kini (8/11) belum mendapatkan tanggapan. Wartawan yang mencoba meminta keterangan mengenai proses pengajuan ruko, status pejabat pasar, dan posisi Plt Dinas Perdagangan juga belum mendapat respons.

Sikap diam Pemkot ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Pedagang mempertanyakan alasan tidak adanya tindakan terhadap sejumlah pejabat yang sebelumnya disebut publik, termasuk Kepala Pasar, Kasi Trantib, Kasi Perizinan, dan Plt Disdag. Mereka menilai polemik ini sudah mengarah pada keresahan karena pedagang kecil yang membutuhkan tempat usaha merasa tersisih oleh proses yang dinilai tidak terbuka.

Selain kasus Ruko Blok B 29–30, pedagang juga mengungkap dugaan lain berupa Ruko blok A dargo diberikan kepada "Aliansi", hal ini yang membuat pedagang pasar ketika ingin meminta tempat dasaran terkendala oleh langkah Plt Disdag yang memelihara sebuah jaringan besar untuk mengusir Pribumi dargo unruk mencari makan. jual beli lapak SCJ, pengalihan penggunaan fasilitas umum, serta pertanyaan mengenai distribusi anggaran perbaikan pasar. Nama Susmono, Rois, Dodit, dan pejabat Disdag lain disebut masyarakat sebagai pihak yang diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi untuk mencegah berkembangnya informasi yang tidak terverifikasi.

Di tengah meningkatnya tekanan publik, Kejaksaan Negeri Semarang disebut telah menerima informasi awal terkait dugaan kejanggalan ini. Sumber internal menyebut laporan tersebut telah diarahkan kepada Seksi Intelijen Kejari Semarang untuk dilakukan telaah sebagai bagian dari mekanisme pemeriksaan awal. Masyarakat berharap langkah ini menjadi gerbang penyelidikan yang menyeluruh dan transparan.

Pernyataan sebelumnya dari Ughari, mantan Kasi Sarpras Dinas Perdagangan yang memasuki masa purna tugas awal bulan ini, kembali menjadi perhatian. Ia menyampaikan bahwa anggaran perbaikan pasar di Kota Semarang sudah turun dan dialokasikan untuk sejumlah pasar yang dianggap dalam kondisi mendesak. Namun para pedagang menilai kondisi di lapangan masih jauh dari memadai dan berharap kejelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut.

Hingga laporan ini disusun, Pemerintah Kota Semarang belum memberikan pernyataan resmi terkait berbagai dugaan praktik jual beli aset pasar maupun proses mutasi kepemilikan ruko. Publik menantikan langkah tegas dan transparan, termasuk penjelasan langsung dari pejabat yang disebut dalam berbagai laporan, agar persoalan yang berlangsung berbulan-bulan ini tidak terus menimbulkan kegaduhan di pasar tradisional.