Portal berita ini berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan bagi pembaca. Portal ini dirancang untuk memastikan konsistensi dalam gaya penulisan, tata bahasa, serta pengemasan berita.

Hubungi Kami

Alamat

Jl.Bendungan, Desa Batubantayo, Kecamatan Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara

Telepon

+62 813-5640-9505

Tersangka Pembongkaran Cagar Budaya Digantung di atas Pohon di halaman Eks Rumah Jawatan Kantor Pos

Firar - Jumat, 23 Oktober 2026 | 14:14:14 WIB Dibaca 18X

Blog Image

Pohon di halaman Eks Rumah Jawatan Kantor Pos

riiljejak.id  —–»  Kasus pembongkaran Eks. Rumah Jawatan Kantor Pos yang dinilai sebagai Cagar Budaya lanjut terus. Polda Gorontalo tidak main-main, Kantor Walikota digeledah, Walikota Adhan Dambea lari ke Jakarta.

Maruly Pardede sukses jaga wibawa Polda, berkelas, Doktor Hukum, ijazahnya jelas, tidak pernah digugat dan dicoret.

Masyarakat susah tau siapa otak dibalik pembongkaran situs bersejarah itu, tinggal menunggu resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Gorontalo.

Jika tersangka sudah ditetapkan, betapa leganya masyarakat Kota Gorontalo akhirnya perusak Cagar Budaya tidak lama lagi masuk hotel prodeo.

Ada harapan unik dari masyarakat kepada Polda terhadap tersangka nanti, tapi itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku, apa itu ? Gantung Tersangka Pembongkaran Cagar Budaya di atas pohon besar yang berada di halaman Eks. Rumah Jawatan Kantor Pos.