Pemprov Gorontalo Gandeng Kejati Dorong Kenaikan Pendapatan Daerah
Firar - Minggu, 27 Agustus 0226 | 14:24:26 WIB Dibaca 0X
Foto: Istimewa
riiljejak.id —–» Kota Gorontalo — Pemerintah Provinsi Gorontalo menggandeng Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk mendorong kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sinergi, koordinasi, dan tata kelola keuangan daerah.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sumurung P. Simaremare di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Kamis (27/8/2026).
Badan Pendapatan Daerah menginisiasi kerja sama itu sebagai langkah memperkuat optimalisasi PAD. Pemprov Gorontalo berharap dukungan Kejati dapat memperkuat aspek hukum dalam pelaksanaan kebijakan peningkatan pendapatan daerah.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengatakan PAD menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan otonomi daerah yang kuat dan mandiri.
Ia mengungkapkan APBD Provinsi Gorontalo tahun ini mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Sementara itu, PAD menyumbang sekitar Rp450 miliar dari total anggaran tersebut.
“Kalau ini kita kaitkan dengan otonomi, daerah ini belum otonomi, masih terus kita mengharapkan kucuran dana dari pusat. Oleh karena itu kita berkolaborasi dan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi untuk mendorong PAD itu supaya bergerak naik, paling tidak kita berupaya untuk mewujudkan kemandirian fiskal daerah,” tegas Gusnar.
Menurut Gusnar, Pemprov Gorontalo membutuhkan langkah bersama untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Karena itu, kerja sama dengan Kejati menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan dan optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah.
Ia berharap nota kesepakatan tersebut dapat segera menghasilkan tindak lanjut melalui program strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan penggunaan anggaran besar.
“Saya harapkan kesepakatan ini segera ditindaklanjuti agar kita bisa segera melangkah bersama dengan tujuan mendorong terwujudnya kemandirian fiskal dan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sumurung P. Simaremare menegaskan komitmen Kejati untuk menjadi mitra strategis Pemprov Gorontalo.
Menurutnya, Kejati akan menjalankan peran tersebut dengan tetap menjaga profesionalitas, independensi, integritas, dan batas kewenangan setiap lembaga.
Sumurung menjelaskan Kejati dapat memberikan pendapat dan pertimbangan hukum sebagai langkah preventif dalam pelaksanaan program pemerintah daerah.
Pendekatan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada jajaran pemerintah daerah saat menjalankan program pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlu kami tegaskan bahwa pendampingan atau bantuan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan bukan dimaksudkan untuk membenarkan setiap kebijakan pemerintah daerah, melainkan untuk memastikan agar setiap kebijakan dan pelaksanaan kegiatan memiliki landasan hukum yang kuat. Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kecepatan pembangunan, kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap kepetingan masyarakat,” pungkas Kajati Gorontalo.

