Portal berita ini berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan bagi pembaca. Portal ini dirancang untuk memastikan konsistensi dalam gaya penulisan, tata bahasa, serta pengemasan berita.

Hubungi Kami

Alamat

Jl.Bendungan, Desa Batubantayo, Kecamatan Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara

Telepon

+62 853-1132-6323

Ribuan Massa Desak PN Manado Batalkan Eksekusi Tanah, Ketua PN Akhirnya Hentikan Proses

Fardiansyah Tamala - Jumat, 01 Agustus 2025 | 07:22:55 WIB Dibaca 261X

Blog Image

Masa aksi di PN manado

riiljejak.id  —–»  Manado – Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (tanggal aksi). Mereka menuntut pembatalan eksekusi tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) No. 462 di Kelurahan Sario Tumpaan, yang selama ini dimiliki oleh Junike Kabimbang.

Tanah seluas 1.587 meter persegi itu sebelumnya menjadi objek sengketa hukum yang mengacu pada Putusan PN Manado Nomor 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo. Massa menilai putusan tersebut tidak lagi relevan karena telah dikalahkan oleh Putusan Nomor 207/Pdt.G/2003/PN.Mdo.

“Aksi ini murni bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Kami menuntut Ketua PN Manado segera membatalkan eksekusi karena tanah itu milik sah warga,” tegas Septy Saroinsong, Koordinator Lapangan aksi sekaligus aktivis anti-mafia hukum Sulut, dalam orasinya.

Setelah berorasi, perwakilan massa dan pihak keluarga Kabimbang diterima langsung oleh Ketua PN Manado, Ahmad Petten Sili, SH, MH di ruang rapat lantai dua. Dalam dialog yang berlangsung selama lebih dari satu jam, Ketua PN akhirnya menyatakan akan menghentikan proses eksekusi terhadap tanah yang disengketakan.

“Setelah mempertimbangkan dan mendengar langsung dari pihak keluarga, kami menyampaikan bahwa eksekusi tidak akan dilaksanakan,” ujar Ahmad Petten Sili, SH, MH, yang kemudian disampaikan kembali kepada massa melalui Humas PN Manado, Ronald Massang, SH.

Pernyataan itu disambut sorak gembira ribuan pendemo yang memadati halaman PN Manado. “Ini kemenangan rakyat,” teriak salah satu peserta aksi.

Aksi damai berlanjut ke kantor Pengadilan Tinggi Manado. Di sana, massa mempertanyakan surat balasan dari pengadilan serta menyerahkan dokumen baru. Surat diterima langsung oleh Humas Pengadilan Tinggi, Djamaludin Ismail, SH, MH.

Setelah itu, massa bergerak menuju Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Mereka disambut oleh tiga anggota DPRD, yakni Royke Anter, Amir Liputo, dan Louise Schram. Ketiganya menerima aspirasi massa dan berjanji menggelar rapat dengar pendapat.

“Kami akan fasilitasi hearing antara pihak keluarga, Ketua PN Manado, dan Kepala BPN. Aspirasi ini tidak boleh diabaikan,” ucap Amir Liputo, Anggota DPRD Sulut.

Meski sempat terjadi ketegangan antara massa dan aparat, aksi berjalan damai dan tertib. Usai menyampaikan tuntutan, ribuan massa akhirnya membubarkan diri dengan aman.