Gusnar Ismail Minta Masyarakat Hapus Stigma Negatif Terhadap Warga Binaan
Firar - Senin, 17 Agustus 2026 | 07:54:05 WIB Dibaca 6X
Foto: Istimewa
riiljejak.id —–» Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail meminta masyarakat menghapus stigma negatif terhadap warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan.
Gusnar menyampaikan hal itu saat menyerahkan remisi umum secara simbolis di Aula Lapas Kelas IIA Gorontalo, Senin (17/8/2026).
Sebanyak 666 warga dan anak binaan pemasyarakatan di Gorontalo menerima remisi HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Gusnar menilai remisi tidak hanya memberikan pengurangan masa pidana. Menurutnya, remisi juga dapat mendorong warga binaan memperbaiki diri.
Ia juga menilai proses pembinaan perlu mendapat dukungan masyarakat. Dukungan tersebut membantu warga binaan kembali menjalani kehidupan sosial setelah menyelesaikan masa pembinaan.
“Kita kita ini juga harus bisa menciptakan suasana yang responsif, tidak memandang berbeda ter
rhadap warga binaan yang sudah selesai mengikuti proses pembinaan. Kita harus bisa menciptakan itu sehingga Stigma negatif Itu bisa kita hilangkan,” kata Gusnar.
Gusnar kemudian meminta masyarakat membuka ruang bagi warga binaan untuk kembali berinteraksi. Ia menilai lingkungan sosial memiliki peran penting dalam proses reintegrasi.
“Itulah sebabnya pak menteri mengharapkan agar semuanya warga binaan ini bisa kembali berbaur dengan masyarakat,” lanjutnya.
Pada HUT ke-81 RI, warga binaan menerima dua jenis remisi. Pemerintah memberikan Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II).
Dari 666 penerima, sebanyak 351 warga binaan Lapas Kelas IIA Gorontalo menerima RU I. Sementara itu, sembilan orang menerima RU II.
Rincian RU I mencakup berbagai besaran pengurangan masa pidana. Sebanyak 43 orang menerima remisi satu bulan.
Kemudian, 65 orang menerima remisi dua bulan. Selanjutnya, 120 orang menerima remisi tiga bulan.
Sebanyak 64 orang menerima remisi empat bulan. Kemudian, 51 orang menerima remisi lima bulan.
Sementara itu, delapan orang menerima remisi enam bulan. Secara keseluruhan, Gorontalo saat ini mencatat 1.222 warga dan anak binaan pemasyarakatan.
Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Gorontalo sebelumnya mengusulkan 669 warga dan anak binaan untuk menerima remisi. Mereka memenuhi persyaratan pemberian remisi umum HUT ke-81 RI.
Dari jumlah tersebut, 666 orang telah menerima Surat Keputusan (SK). Sementara itu, tiga orang masih menunggu proses penerbitan SK.
Pemberian remisi tersebut mengikuti keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemerintah memberikan remisi sebagai bagian dari proses pembinaan warga binaan.

