Dugaan ancaman pembunuhan pedagang pasar dargo masuk ke gelar perkara
Dona Destriawan Dwi Rahadjo - Senin, 20 Juli 2026 | 12:23:02 WIB Dibaca 69X
Kantor polrestabes
Semarang – Kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang pedagang Pasar Dargo yang menyeret nama Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno da Silva, kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media, perkara tersebut dikabarkan akan memasuki tahapan gelar perkara, sebuah proses dalam penanganan perkara pidana untuk mengevaluasi hasil penyelidikan atau penyidikan dan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, selain nama Aniceto Magno da Silva, turut disebut nama Muh Rois Bahrodi, Kardiman, dan Edi Subeno sebagai pihak yang diketahui berada dalam peristiwa tersebut. Sementara itu, nama Susmono dan Adjie juga disebut hadir dalam forum yang menjadi pokok perkara.
Sejumlah sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengaku suasana di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Semarang belakangan ini berbeda dari biasanya.
«"Saat ini kondisinya lagi sepi. Saya tidak pernah berjumpa dengan Pak Edi, Pak Moy, dan Pak Kardiman di kantor," ujar salah seorang kepala pasar di Kota Semarang.»
Namun demikian, sumber tersebut menegaskan dirinya tidak mengetahui kondisi internal dinas secara keseluruhan.
«"Kalau kondisi kantor biasa saja, tetapi entah jika internal mereka sendiri saya kurang begitu paham," katanya.»
Di sisi lain, seorang pedagang Pasar Johar yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Ani menilai kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah dan para pemangku kepentingan.
«"Ini menjadi pembelajaran bagi semua, baik kedinasan maupun stakeholder di Kota Semarang. Jangan sekali-kali berbuat tidak baik kepada masyarakat, apalagi kepada pedagang pasar yang selama ini menjadi bagian dari sumber pendapatan daerah. Sekarang ucapan yang disampaikan kepada pedagang berbuah pahit dan harus dipertanggungjawabkan. Saya juga kasihan kepada keluarga mereka yang pasti ikut memikirkan persoalan ini," ujarnya kepada media pada Senin, 20 Juli 2026.»
Sementara itu, seorang pedagang di Shopping Center Johar mengaku mendengar pembicaraan di kalangan pedagang mengenai adanya dugaan upaya dari oknum tertentu untuk mendorong agar laporan tersebut dicabut. Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
«"Ada yang bilang salah satu ormas membackup kepala dinas supaya laporan dicabut, tetapi tidak berhasil. Laporan tetap berjalan dan sekarang buktinya naik ke tingkat gelar perkara," ujarnya.»
Hingga berita ini disusun, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan. Salah satu pihak yang berhasil dihubungi, yakni Kardiman, tidak memberikan tanggapan terkait substansi perkara dan meminta agar media melakukan klarifikasi langsung ke Kantor Dinas Perdagangan Kota Semarang.
Perlu ditegaskan bahwa gelar perkara bukan berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dihormati haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai ada penetapan hukum yang berkekuatan sesuai prosedur.
Media akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memberikan ruang yang seimbang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi maupun tanggapan atas informasi yang beredar.
—–»

