Portal berita ini berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan bagi pembaca. Portal ini dirancang untuk memastikan konsistensi dalam gaya penulisan, tata bahasa, serta pengemasan berita.

Hubungi Kami

Alamat

Jl.Bendungan, Desa Batubantayo, Kecamatan Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara

Telepon

+62 813-5640-9505

Pemprov Gorontalo Sesuaikan Aturan Perizinan Dengan Regulasi Pusat

Firar - Senin, 05 Oktober 2026 | 23:21:37 WIB Dibaca 11X

Blog Image

DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-111 membahas Ranperda Perubahan Perizinan Berusaha, Senin (5/10/2026). (Foto: Istimewa).

riiljejak.id  —–»  Kota Gorontalo – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menargetkan kepastian waktu perizinan usaha. Ia menyampaikan target tersebut untuk menarik investasi di Gorontalo.

Gusnar Ismail menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-111. Rapat tersebut membahas Ranperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Senin (5/10/2026).

Ia menjelaskan perubahan perda harus menyesuaikan regulasi terbaru. Regulasi tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

“Semua ini diarahkan untuk kemudahan investasi. Ada izin yang diatur pemerintah pusat, tetapi ada juga izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan terkait dengan investasi akan diatur melalui rancangan perda ini,” jelasnya.

Gusnar Ismail menyebut rancangan perda tersebut mengatur tiga hal utama. Pertama, rancangan tersebut menyederhanakan proses perizinan. Kedua, rancangan tersebut memberikan batas waktu penyelesaian izin.

“Selama ini batas waktu penyelesaian perizinan itu belum diatur sehingga terjadi akuntabilitas tata kelola dari segi waktu merugikan publik. Nah pada Perda ini diatur ketentuannya,” ungkap Gusnar.

Menurutnya, kepastian waktu tersebut memberikan perlindungan bagi pelaku usaha. Selain itu, kepastian waktu mencegah praktik berbelit.

Kemudian, rancangan perda memperluas cakupan sektor usaha. Cakupan sektor bertambah dari 16 sektor menjadi 22 sektor. Penambahan tersebut mencakup ekonomi kreatif dan perkoperasian.

Selanjutnya, rancangan perda memperluas klasifikasi usaha. Jenis usaha dalam KBLI bertambah dari 600 menjadi 1.600 jenis usaha. Perluasan tersebut membuka peluang usaha baru bagi masyarakat.